img
Bupati Barito Utara Putuskan Dua Tata Batas Desa
  Kamis, 29-07-2021       680

bupati-barito-utara-putuskan-dua-tata-batas-desa

Muara Teweh, 29 Juli 2021 - Sesuai arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Tengah terkait percepatan tata batas, baik antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten, dan antar provinsi, Pemkab Barito Utara menggelar Rapat Tata Batas antar Desa dan Kecamatan di Ruang Rapat Setda Lantai 1. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Barito Utara didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP yang dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Montallat, Gunung Timang, Teweh Selatan, Kepala Desa Sikan, Malungai, dan Pandran Permai serta undangan lainnya. Rapat membahas tata batas antara Desa Sikan dengan Malungai dan Sikan dengan Pandran Permai.

Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP menyampaikan bahwa sesuai arahan dan petunjuk tata batas harus diselesaikan secara musyawarah mufakat secepatnya. "Kita akan mendapat sanksi bila sampai terlambat," ungkap Jainal. Bila nantinya disetujui, otomatis akan ditetapkan dalam SK Bupati sehingga nantinya akan merubah semua tata batas baik desa/kelurahan. Dalam rapat disampaikan argumentasi dari masing-masing Kepala Desa san Camat terkait tata batas wilayahnya.

Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa rapat yang digelar merupakan rapat penentuan. "Kita di deadline oleh kementerian bahwa permasalahan tata batas harus selesai pada tahun 2021," jelas H. Nadalsyah. Disampaikan juga bahwa di Barito Utara masih terdapat beberapa tata batas yang belum selesai, sehingga diharapkan agar dalam rapat yang digelar dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. "Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, batas Desa Sikan dan Malungai, Desa Sikan dan Pandran Permai ditetapkan. Saya harap masing-masing kepala desa menerima dengan lapang dada," putus H. Nadalsyah.

Bupati juga mengharapkan agar dikemudian hari, tata batas yang ditetapkan tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari. "Kita bukan menyelesaikan masalah kepemilikan lahan tetapi penyelesaian secara administratif, sehingga tata batas bisa clear" jelas H. Nadalsyah.(Diskominfosandi2021)

Komentar

Belum ada komentar